Perubahan Nomenklatur Program Studi

Dalam postingan saya tentang Formasi CPNS, di situ saya sedikit ngelantur tentang Nomenklatur yang pernah menjadi bahan perdebatan sengit dalam sebuah organisasi profesi. Nah, kali ini saya akan kembali ngelantur lebih banyak lagi.

Apalah arti sebuah nama?

Dalam dunia profesi, nama sangat penting. Banyak yang sudah merasakan (pastinya mereka-mereka yang sudah kerja) sendiri penderitaan akibat nama profesisaya menyebutnyakabur. Penjelasannya mungkin bisa dibaca lagi di bawah ini.


Nah, saya masih ingat bagaimana masalah nomenklatur ini dipelintir oleh sekelompok orang yang menginginkan adanya reformasi (baca : perpecahan). Masalah tentang formasi analis kesehatan yang kacau balau juga dipelintir oleh segelintir orang. 

Hanya masalah nama, orang bisa bertengkar.


Beberapa lama setelah itu, muncul informasi lagi bahwa... (lihat gambar)














Jreng... Jreng...

YA! ANALIS KESEHATAN BERUBAH NAMA MENJADI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK!

Memang sih, ini bukan berita baru. Sebenarnya udah lama berita ini keluar.

Saya tidak tahu apa artinya 'Uji Publik'. Apakah ini maksudnya sosialisasi? Karena kalau sosialisasi berarti sudah pasti akan diubah. Sementara Uji Publik? Apakah kalau Uji Publiknya gagal lantas tidak jadi diubah? Entahlah... saya masih polos #plak

Bukan namanya saja yang diganti. Level KKNI-nya pun sudah diupgrade dari level 5 (Diploma III) menjadi 6 (Diploma IV/Sarjana).














Artinya apa? Standar pendidikan Teknologi Laboratorium Medik (dulunya Analis Kesehatan) akan dinaikkan menjadi Diploma IV. Efeknya lagi, dengan perubahan ini nama dan level KKNI akan berpengaruh pada sistem gaji, jenjang karir dll.

Kesejahteraan Teknologi Laboratorium Medik dapat ditingkatkan.



Kabar gembira... bukan karena kulit manggis sudah ada ekstraknya tapi karena standar pendidikan kita sudah dinaikkan diikuti perubahan nomenklatur sesuai international term

Mana buktinya (produk hukum) kalau Analis Kesehatan sudah berganti nama?


Well, saya memang tidak punya surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti nomor 2293/E3/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Perubahan Nomenklatur Program Studi tapi saya punya surat dari Kopertis Wilayah IV yang saya dapatkan secara tidak sengaja waktu mau ngecek akreditasi salah satu perguruan tinggi di wilayah Kopertis IV.


Di situ ada surat edaran Kopertis Wilayah IV untuk semua PTN/PTS yang berada dalam wilayahnya terkait surat dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti nomor 2293/E3/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Perubahan Nomenklatur Program Studi juga ada lampirannya tentang Prodi apa saja yang mengalami perubahan nomenklatur. Ternyata yang mengalami perubahan nomenklatur bukan Analis Kesehatan saja. Tapi ini baru untuk Kopertis Wilayah IV. 

Download Surat Edaran >>> Di sini atau di sini

Download Lampiran >>> Di sini atau di sini

Atau...


Dalam lampiran tersebut, untuk Nomenklatur Analis Kesehatan yang diubah ada catatan sebagaimana berikut :


Atas kajian Kemenkes dan Kemendikbud, prodi ini akan diselenggarakan pada jenjang D4 dan tidak D3.


Perubahan disesuaikan dengan dasar perubahan: 

(a) Kajian Kolegium Keilmuan dan asosiasi profesi; 
(b) International Terminology dan level pendidikan di LN; 
(c) EYD dan 
(d) Penambahan kata ilmu hanya dibolehkan apabila istilah bahasa Inggrisnya ada kata-kata "Science". Contoh Material Science - maka nama prodi menjadi Ilmu material atau Ilmu Bahan, demikian pula tidak diperkenankan mengulang kata ilmu bagi program yang nama latinnya berakhiran "ology atau logy" yang berarti "disiplin keilmuan", contoh Antropologi, Biologi, artinya sudah mengandung kata keilmuan, jadi tidak boleh diulang sebagai Ilmu Biologi, Ilmu Psikologi, dst. 

Dokumen lainnya :

Comments

Popular posts from this blog

Medical Check Up Pertama Seumur Hidup

5 Jenis Guru Unik Saat SMA