Yang harus dilakukan ketika ditilang...


Tahukah anda tentang tilang?

Itu loh, fasilitas industri yang mengolah minyak mentah!

Itu kilang minyak, dodol!

Bayangin aja kalau misalnya si Jono sedang mengantar pacarnya Ani pulang dengan terburu-buru karena si doi lima menit lagi akan pipis di celana karena sudah kebelet sejak tadi akibat ditaraktir minum "air tahu" satu liter, terus harus berhenti mendadak karena ditilang pak polisi hanya karena si doi lupa bawa helm di warung tadi. Udah gitu polisinya bilang bayar denda senilai 70.000 rupiah.

Bayangin, gimana kesalnya itu dua pasangan sejoli? Yang cowonya setres karena ga punya uang (traktiran air tahu aja belum dibayar) sedangkan si cewe juga setres karena sebentar lagi celananya basah di tempat yang salah. 

Masih banyak kasus-kasus serupa tapi tak sama yang berujung dengan tilang kendaraan yang saya yakin membuat kita ingin mengabsen satu per satu penduduk kebun binatang. Atau yang lebih parahnya kalau ada urusan yang SUPER DUPER PENTING harus terhalang karena ditilang pak polisi. Misalnya kayak kucing milik kalian sedang meregang nyawa di dalam sumur karena tercebur tapi kalian malah harus berurusan dengan pak polisi.

Berikut pengalaman pribadi saya waktu masih SMA dulu...

Pada suatu sore yang cerah, saya sedang jalan-jalan seorang diri menggunakan motor dinas milik bapak saya. Plat merah di motor ga menghalangi saya buat jalan-jalan mengelilingi kota. Pas berbelok di sebuah tikungan tajam, saya dikagetkan dengan seorang Polantas berbadan tegap berdiri di tengah jalan menghalangi motor-motor yang lewat. Saya pun disuruh menepi untuk kemudian disuruh menunjukkan STNK dan SIM. Gila, STNK motor ada di dompet bapak saya di rumah sedangkan SIM belum punya (saya masih umur 16 tahun). Ya udah, saya pun menjawab dengan asal, "waduh pak, SIM sama STNKnya lupa di bawa." Kemudian polisi itu memberikan saya slip berwarna merah muda setelah sebelumnya polisi itu mengisi form-form yang ada dengan data diri saya. Nih dia penampakan slip merah muda itu. 


Warna aslinya memang merah muda, cuma karena ngambil gambarnya pake kamera murahan jadinya seperti  itu.

Selanjutnya, saya disuruh membayar ke bank BRI sejumlah 30.000 ribu rupiah. Terakhir, saya datang ke kantor polisi dengan naik ojek untuk melakukan barter antara bukti pembayaran dan kunci motor. Itu dia pengalaman pribadi saya.

Barusan saya cek lagi itu slip merah muda (syukur masih disimpan), saya menemukan hal yang ganjil. Ada sebuah form yang kira-kira begini...

Melanggar Pasal   : ........

Dan polisi itu menulis pasal yang telah saya langgar dengan tulisan terjelek yang pernah ada. Saya udah dua jam coba mengerti tulisannya, tapi ga bisa-bisa juga. Nih, penampakkan tulisannya...



Brengsek kan...

Saya jadinya ga tahu pasal apa yang saya langgar. Terkesan polisinya asal-asal aja menulisnya. 

Nah, berikut beberapa hal yang harus diketahui oleh pengguna jalan khususnya pengendara motor dan mobil. Sebenarnya ini udah pernah dibahas di beberapa blog dan forum dari zaman PETERPAN masih menjadi RADJA dalam kisah KOTAK berwarna UNGU. Tapi ga ada salahnya saya juga ikut menyebarkan informasi penting ini.


Jika karena suatu hal, di jalan raya Anda kena tilang oleh petugas Polisi Lalu-lintas. maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, diantaranya:

1. Anda mungkin akan diberi surat tilang warna merah atau biru. Nah slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untuk ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar". 

2. Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.

Dan yang paling mengejutkan adalah... 


3. Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50.000 rupiah! Dan dengan MEMINTA slip biru (jika saja petugas langsung saja menyodorkan slip merah) kita juga memasukkan dana secara RESMI ke kas negara. 

Secara resmi artinya, uang itu sepeser pun tidak akan masuk ke kantong polisi-polisi sialan seperti itu.

Katakan tidak untuk polisi seperti ini ...


Sumber dari : 

       

Comments

  1. itu kayaknya tulisannya 30rb bukan 300rb deh :), jangan2 dikibulin sama pak pol


    fiuh tampilan mobile menyelamatkan saya, kalo tampilan blog ini dalam bentuk normal, nggak bisa ngisi kotak verifikasi komentar, dimatiin aja mas kotak verifikasinya, soalnya malah ngehalangin komentar yang akan masuk...

    ReplyDelete
  2. motor jupiter mx... Yang subuh2 sudah parkir di depan rumah.. Untuuk jemputt sa ke padat karya buat ntn inter vs barca... Hahahahahaha parahhhh

    ReplyDelete
  3. Honeylizious @ hehe... memang 30 ribu... masalah kotak verifikasinya, nanti di hilangkan kalau udah tahu caranya :) *help me*

    Budi @ hahaha... itu sudah... motor plat merah yang itu!

    ReplyDelete
  4. tuh sebenarnya bahasa kulit kayu ala polisi ...
    gak ad norma yah polisi ,,
    jelas2 motonya pak polisi kami siap melayania anda .. tapi klo di liat klakuanny di ganti aj motonya jadi :
    kami siap memeras anda dengan seribu cara ...

    ReplyDelete
  5. coffelicious a.k.a Bondan @ Ahaha.. bagus klw sdh sadar... hehe..

    ReplyDelete

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik dan sopan. Jangan komentar pake bahasa gaib.

Popular posts from this blog

Medical Check Up Pertama Seumur Hidup

5 Jenis Guru Unik Saat SMA